Sosok.ID - Tersandung kasus trading binary option Quotex, Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Vonis tersebut membuat murka para korbannya, menuding adanya permainan hukum.
Mengutip Tribunnews.com, pembacaan vonis sidang dilakukan di Pegadilan Negeri Pale, Bandung I, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022).
Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dalam kasus tersebut.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum" ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar.
Namun, Achmad menyebut Doni Salmanan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucia uang.
Disebutkan pula bahwa aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator binary option bukan didapat dari tindak piana.
Hakim menilai regulasi trading binary option sendiri belum jelas.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
Adapun vonis 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan dinilai terlalu ringan.
Para korban pun marah dan berteriak karena merasa keputusan hakim tidak adil.