Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Petir di Siang Bolong, Sosok Tersangka Doni Salmanan akan Diadili 17 Jaksa Sekaligus, Ada Apa?

Rifka Amalia - Selasa, 05 Juli 2022 | 20:06
Doni Salmanan
Instagram @donisalmanann

Doni Salmanan

Sosok.ID - Kasus investasi bodong trading ilegal Quotex yang menjerat tersangkaDoni Salmanan, telah memasuki babak baru.

Doni Salmanan akan segera diadili oleh 17 jaksa sekaligus. Mereka adalah gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Pria itu dijerat atas Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 126 item atas kesalahan Doni Salmanan.

Pada Selasa (5/7/2022), Doni Salmanan mendatangi Kejati Jabar bersama kuasa hukumnya dan mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Suami Dinan Fajrina itu tampak bersikap tenang.

"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan," ujar Doni Salmanan, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar.

Doni Salmanan mengaku telah menyerahkan segala proses hukum ke pengadilan.

"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni.

Adapun Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi ketika ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022), dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, membenarkan kabar Doni Salmanan akan diadili oleh 17 jaksa.

"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi.

Kasus tersebut juga telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, dan pekara dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. Hal itu karena locus delictia atau lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Source :Tribunnews.comTribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x