Penahanan Rudiyanto Pei terjadi karena ia dinilai menerima aliran dana sebanyak Rp 1.58 miliar dari Indra Kenz.
Bukan itu saja, Rudiyanto juga sempat membeli 10 jam tangan mewah secara cash senilai Rp 8 miliar untuk menaymarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
Jam tangan itu mulanya oleh Indra Kenz dibeli dengan harga Rp 14 miliar.
Karena dianggap membantu Insra Kenz dan turut menikmati hasil penipuannya, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong oun dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ayah dan anak itu terancam hukuman byi 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)
Baca Juga: Vonis Sosok Indra Kenz 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M Ternyata Lebih Ringan dari Tuntutan JPU