Sosok.ID - Tersangka kasus penipuan trading ilegal Indra Kenz telah divonis penjara. Kekasih dan calon mertuanya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Peimasih dalam tahanan.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga terlibat dalam pencucian uang dan penipuan trading ilegal lewat aplikasi Binomo yang telah dilakukan oleh Indra Kenz.
Indra Kenz atau yang bernama asli Indra Kesuma sendiri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Vonis itu disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Adapun vonis yang diterima oleh Indra Kenz adalah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman maksimal kasus Indra Kenz sejatinya adalah 20 tahun penjara.
Selain melakukan penipuan atau dianggap judi online, Indra Kenz juga dianggap menyebarkan berita bohong dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu JPU memberikan dakwaan dengan pasal berlapis.
Namun atas beberapa pertimbangan, majelis hakim memutuskan Indra Kenz yang sempat berupaya menghilangkan barang bukti ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Lalu, bagaimana dengan Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong yang ditahan sejak 18 April 2022?
Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei dan putrinya Vanessa Khong, dianggap menikmati hasil penipuan.
Dilansir dari TribunWow.com, Kapuspenkum Ketut Sumedana berujar berkas pemeriksaan Rudiyanto Pei telah lengkap sehingga masa tahanan akan diperpanjang.