Follow Us

Cara Daftar Dana BOS Madrasah Tahap II dari Kemenag via Online, Simak Syaratnya

Rina Wahyuhidayati - Selasa, 15 November 2022 | 20:47
Dana BOS
Bos.Kemendikbu.go.id

Dana BOS

Sosok.ID - Berikut cara daftar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) secara online.

Dilansir dari Kemenag, Dana BOS Madrasah Tahap II dengan total Rp747,041 Miliar mulai disalurkan Kemenag untuk 48.660 madrasah pada November 2022.

Proses penyaluran Dana BOS Madrasah Tahap II ini dimulai dengan pengajuan dari Madrasah sesuai dengan jadwal pendaftaran dari Kemenag.

Nantinya Madrasah yang lolos verifikasi dapat melakukan pencairan dana BOS Madrasah di Bank yang ditunjuk oleh Kemenag.

Setiap Madrasah yang ingin mengajukan diri harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran.

Syarat Mendapatkan Dana BOS Madrasah dari Kemenag

Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan madrasah sebagai penerima dana BOS Madrasah Kemenag.

1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah.

3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

Proses penyusunan RKAM yaitu penandatanganan PKS antara madrasah dengan PPK Dit KSKK.

Proses penandatanganan PKS dilakukan melalui Portal BOS Kemenag.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest