Sosok.ID - Seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022), Nikita Mirzani tertawakarena dakwaan jaksa terkait kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 juta.
Kerugian yang diklaim Dito Mahendra itu lah yang membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara sejak 25 Oktober 2022.
Agaknya, ibu tiga anak itu mendapati klaim Dito Mahendra sebagai sesuatu yang lucu.
"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Selasa (15/11/2022).
"Kan kalian dengar sendiri dakwaannya seperti apa,"lanjutnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bahkan meragukan klaim kerugian Dito Mahendra yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Fahmi bertanya-tanya apakah jaksa salah menyebut Rp 17 miliar menjadi Rp 17 juta.
"Dakwaannya luar biasa," kata Fahmi melalui YouTube Nit Not, dikutip Sosok.ID dari Tribun Seleb pada Selasa (15/11/2022).
"Sehingga tadi saya sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta, sehingga membuat kehebohan," ujarnya lebih lanjut.
Fahmi diduga merasa janggal karena kerugian yang tak seberapa itu telah menciptakan kehebohan sehingga membuat kliennya dipenjara.
"Membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Mirzani harus berurusan secara hukum," tutur Fahmi.
Dia tak henti menyampaikan keraguannya mengenai klaim kerugian Dito Mahendra.