Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Urus KTP Hilang secara Online, Bisa Diurus dari Rumah Lewat HP

Dok Grid - Jumat, 28 Juli 2023 | 11:44
e-ktp
Ilustrasi/Kompas.com/Retia Kartika Dewi

e-ktp

Sosok.ID - Kini cara urus KTP hilang bisa dilakukan secara online dari mana saja tanpa harus ke Dukcapil.

Hanya modal HP dan kuota internet, kita bisa urus KTP hilangtanpa perlu lagi antre di Dukcapil

Jadi, bagi yang tak punya waktu untuk mengurus KTP hilang di Duckapil, tenang saja.

Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang KTP-nya rusak atau di luar domisili.

Melansir Kompas.com edisi 20 April 2021 lalu, berikut syarat cara urus KTP hilang secara online:

  1. Foto / scan kartu keluarga (KK)
  2. Surat kehilangan dari kepolisian asli
Untuk kasus KTP rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Foto/Scan KK
  2. E-KTP lama yang asli atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.
Bagi warga yang KTP hilang atau rusak namun di luar domisili, berikut syaratnya:

  1. Kartu mahasiswa/pejar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
  2. Mengisi surat pernyataan di laman berikut dan di simpan dalam bentuk PDF.
Jika sudah melengkapi syarat yan dibutuhkan, maka pengurusan KTP hilang bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Akses formulir unit layanan data kependudukan kabupaten/kota secara online di situs resmi Dukcapil daerah domisili kamu.
  2. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
  3. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isi Nama Lengkap
  5. Isi nomor KK
  6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
  7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
  8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
  9. Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
  10. Unggah Surat Pernyataan
  11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
  12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.

Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.

Baca Juga: Cara Daftar Cetak KK Online secara Mandiri, Tanpa Perlu Antre Lagi

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x