8. Setelah pelamar selesai memilih jenis seleksi, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan tahapan selanjutnya.
9. Apabila pelamar merupakan Peserta eks THK-II maka memilih 'Ya' dan harus menyertakan nomor peserta tes THK–II.
Selanjutnya klik tombol Cek.
10. Apabila data THK-II pelamar ditemukan, maka pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.
11. Setelah selesai memilih formasi yang akan dilamar, pelamar dapat melanjutkan ke tahapan 'Mendaftar Formasi' dengan menekan tombol 'Selanjutnya'.
12. Pada tahapan 'Mendaftar Formasi', pelamar dapat memilih instansi tujuan yang akan dilamar.
13. Kemudian pelamar diminta untuk melengkapi data pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar.
14. Selanjutnya pelamar harus menggunggah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pendaftaran.
Sebagai catatan, peserta PPPK Nakes 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.
Selanjutnya, tahap pengumuman seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Cetak KK Online secara Mandiri, Tanpa Perlu Antre Lagi
(*)