4. Lampirkan foto KTP serta selfie bersama KTP.
5. Selanjutnya tekan 'Buat Akun Baru'.
6. Login menggunakan akun yang baru saja dibuat.
7. Kemudian masuk ke 'Daftar Usulan'.
8. Klik 'Tambah Usulan' jika ingin menambah anggota keluarga, kerabat atau tetangga yang ingin didaftarkan
9. Isi kembali formulir dengan data diri pendaftar PKH.
10. Setelah berhasil diusulkan, tinggal menunggu data diverifikasi Kemensos.
Setelah itu, pihak Kemensos bakal menentukan layak atau tidaknya pendaftar menerima bansos.
Untuk mengetahui hal tersebut, pendaftar bisa mengecek langsung di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika sudah terdaftar, penerima bisa mencairkan dana bansos di bank Himbara seperti Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cuma Modal KTP, KK dan Nomor HP
(*)