4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kredit usaha rakyat (KUR)
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika keenam syarat telah dipenuhi, berikut cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Penuhi dokumen untuk pendaftaran: NIK, KK, alamat lengkap, bidang usaha dan nomor telepon.
2. Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa dokumen pendaftaran.
3. Daftar BLT UMKM untuk mendapat surat rekomendasi
4. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
Setelah itu, pendaftar bisa memantau status penerimaan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum.
Para pendaftar bisa login dengan nomor KTP dan kode verifikasi.
Setelah login, calon penerima BLT UMKM nanti akan menerima notifikasi untuk pencairan bantuan.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online Lewat HP, Jumlahnya Rp 200 Ribu/Bulan