Pelaku mempermasalahkan korban yang berkerja sebagai pedagang sehingga sering keluar sana-sini.
Hal tersebut membuat pelaku dan korban sering cekcok akibat masalah sepele.
"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Jufrin menegaskan.
Hukuman
ED ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menantinya.
Polisi pastikan ED adalah pelaku tunggal.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," tandas Jufrin.
Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Dibongkar Sosok Mantan Hakim Agung, Apakah Itu?