6. Login menggunakan akun yang baru saja dibuat.
7. Kemudian masuk ke 'Daftar Usulan'.
8. Klik 'Tambah Usulan' jika ingin menambah anggota keluarga, kerabat atau tetangga yang ingin didaftarkan
9. Isi kembali formulir dengan data diri pendaftar PKH.
10. Setelah berhasil diusulkan, tinggal menunggu data diverifikasi Kemensos.
Dalam tahap ini, pihak Kemensos yang bakal menentukan layak atau tidaknya pendaftar menerima bansos.
Untuk mengetahui hal tersebut, pendaftar bisa mengecek langsung di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah data diverifikasi dan terdaftar, penerima PKH berhak menerima bantuan berupa uang tunai yang besarannya sesuai kategori.
Melansir Kompas.com, 7 Mei 2022,, besaran bantuan sosial PKH 2022 untuk ibu hamil adalah Rp 3 juta per tahun.
Sementara kategori anak usia 0 - 6 tahun adalah Rp 3 juta per tahun.
Bantuan PKH berupa uang tunai ini bisa dicairkan di bank Himbara seperti Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022, Cuma Modal HP dan Kuota Internet