- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang ditentukan.
- Lengkapi persyaratannya dengan baik.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
2. Melalui Mall Pelayanan Publik
- Mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan pembuatan BPJS bayi baru lahir dengan baik.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
3. Melalui kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota BPJS Kesehatan
- Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Mengambil nomor antrean perubahan data.
- Melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dengan baik.
- Menunggu antran untuk mendapatkan pelayanan.