2. Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk KTP, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
3. Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
4. Setelah data berhasil diverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
5. Login dengan username dan password yang ada.
6. Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain diri sendiri, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan” dan pilih jenis bansos.
7. Saat mendaftarkan penerima BLT BBM, pendaftar juga akan diminta melampirkan foto kondisi rumah.
8. Setelah berhasil diusulkan, Kemensos akan melakukan validasi dan verifikasi data.
9. Masyarakat dapat memeriksa lolos tidaknya menjadi penerima manfaat bansos melalui menu “Cek Bansos” pada Aplikasi Cek Bansos atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Siap Cair
(*)