KPI mengatakan, pihaknya harus berada dalam posisi senetral mungkin dalam kasus ini.
"KPI harus pada posisi netral, KPI harus mengambil suatu kebijakan yang mana harus berbasis pada kepentingan publik," terang Nuning.
Nuning pun menyebut pihaknya masih mengkaji fakta-fakta mengenai masukan-masukan itu.
"Dengan dua masukan itu, tentunya kami masih mengkaji. Selain itu masih melihat fakta-fakta yang ada," paparnya.
KPI juga akan mempertimbangkan proses penegakan hukum antara Rizky Billar dan Lesti Kehora yang masih belum sepenuhnya selesai.
"Ketika melihat konteks individu publik figur, maka kita tetap menunggu proses penegakan hukum yang ada di kepolisian."
"Kita juga tidak boleh memvonis sesuatu, sementara belum selesai di persoalan hukum," kata Nuning.
Adapun sebelumnya KPI telah memboikot Rizky Billar dari siaran TV dan Radio. Billar terbukti melakukan tindak KDRT sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisan.
"Kita tidak akan memberikan ruang glorifikasi di televisi atau radio."
"Hal itu dilakukan untuk mengedukasi publik agar tidak semakin banyak orang yang melakukan KDRT," tegas Nuning.
Meski demikian, Lesti Kejora pada akhirnya memilih berdamai, sehingga memunculkan kekecewaan bukan hanya dari kalangan penggemar, namun juga berbagai pihak dan tokoh publik. (*)