Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya.
Jenderal berharta Rp 29,9 miliar tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Ia disangka Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Kasus Teddy lantas menjadi sorotan.
Sebab, ia baru saja ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema.
Baca Juga: Tajir Melintir, Teddy Minahasa Dicurigai Sosok Purnawirawan Ini Pakai Uang untuk Dapat Promosi