Sosok.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo bakal segera digelar.
Pernyataan baru dari pihak Ferdy Sambo pun kembali diungkap ke publik.
Salah satunya pernyataan Ferdy Sambo tak memerintah Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Namun, kini pengakuan Bharada E dibantah oleh pihak Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku hanya memerintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Febri membeberkan kronologi pada 8 Juli 2022 lalu itu berawal saat Ferdy Sambo hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton.
Ferdy Sambo berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling.
Di tengah-tengah perjalanan, Ferdy Sambo memutuskan berhenti di rumah yang berada di kawasan Duren Tiga.
Ia kemudian masuk ke rumah itu dan mengkonfirmasi kejadian di Magelang pada Brigadir J.
Setelahnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Kemudian, terjadi penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis mengatakan hal itu akan dijelaskan secara rinci di persidangan.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada 17 Oktober 2022 mendatang.
Kelima tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Sosok Hakim yang Bakal Sidang Ferdy Sambo
(*)