"Setahu saya tiba-tiba dia (Lesti Kejora) umroh, sementara dia kan sakit," ungkap Ade Erfil.
"Seharusnya orang sakit kan enggak boleh umroh tapi dia bisa."
Kuasa hukum Rizky Billar menilai seharusnya Lesti Kejora tak pergi umroh terlebih dahulu.
Pasalnya, Lesti Kejora baru saja membuat laporan dugaan KDRT ke polisi.
Menurut kuasa hukum Rizky Billar, Lesti Kejora harusnya bersikap kooperatif dan objektif.
"Ini kan dia membuat laporan, harusnya objektif dong tidak usah dulu berangkat," jelas Ade Erfil.
Keputusan Lesti Kejora ini pun dinilai kuasa hukum Rizky Billar telah melanggar KUHP.
"Ini kan seperti dianggap penyidik budak dia? Ini kan melanggar KUHP," pungkas kuasa hukum Rizky Billar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Sentil Cara Lesti Kejora Pamit Umroh ke Suami: di Mana Harga Diri Suami?
(*)