"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metri Jaya, Selasa (4/10/2022).
"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.
Diketahui, konten prank KDRT itu berisi Paula Verhoeven yang mendatangi Polsek Kebayoran Lama dan mengaku mendapatkan tindak KDRT dari Baim Wong.
Paula menggunakan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya, sementara Baim Wong berada di mobilnya, memantau aksi sang istri sembari tertawa.
Aksi itu mendapat banyak kecaman karena dianggap tidak menghargai korban KDRT dan Baim Wong dinilai telah melakukan laporan palsu.
Mereka kemudian meminta maaf kepada pihak Polsek Kebayoran Lama, namun ormas Sahabat Polisi Indonesia tetap melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Senin (3/10/2022).
Ormas Sahabat Polisi Indonesia ingin memberikan efek jera agar Baim Paula lebih bijak dan tidak sembarangan membuat konten.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada."
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar perwakilan ormas Sahabat Polisi Indonesia, Eko Supahwano. (*)
Baca Juga: Khilaf Lagi Maaf Lagi, Prank KDRT Baim Paula Tetap Diproses Hukum, Ancaman Bui 1 Tahun: Biar Jera!