"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi pada Senin, dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga telah mengantongi barang bukti dari pelapor, dan penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain.
Untuk diketahui, Sahabat Polisi Indonesia membuat laporan yang menyebutkan bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven melanggar pasal 220 KUHP.
Nurma mengatakan, keduanya terancam hukuman penjara satu tahun empat bulan lamanya.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ujar Nurma.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," tambahnya lebih lanjut.
Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran lama untuk meminta maaf atas aksi prank KDRT.
Mereka membuat video di mana Paula mengadu kepada pihak kepolisian bahwa dirinya mendapatkan perlakuan KDRT dari Baim Wong.
Dlam melaksanakan aksinya, Paula menggunakan kamera tersembunyi. Sementara Baim Wong memantau di mobil sembari tertawa.
Video itu sempat diunggah di kanal YouTube Baim Paula, namun kini telah dihapus.Setelah meminta maaf kepada Polsek kebayoran Lama, Baim Wong juga meminta maaf melalui sosial media Instagram.
"Apa adanya kami, selalu mencintai kalian lebih dari apa pun. Bagi kami, tidak ada yang menghujat. Lebih ke arah menegur kita. Demi kebaikan kami sekeluarga," tulisnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Instagram @baimwong.