Atas perbuatannya, Hissa Sianturi dijerat atas Pasal 340 subsidair Pasal 338.
Sementara untuk Anita Manullang, disangkakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55.
"Keduanya terancam hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata AKP Master Purba.
Baca Juga: Menang Rp 15,6 M, Sosok Pemenang Lotre Ambil Hadiah Pakai Topeng, Imbas Keluarga Maruk Cuan
(*)