"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali'."
Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Polri di awal pengungkapan kasus mengatakan jika Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E.
Lebih lanjut setelah dilakukan penyidikan terungkap jika klaim baku tembak yang disebutkan itu hanyalah rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus (timsus) Polri mendapati bahwa Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Saat ini Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman seumur hidup dan hukuman mati.