Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapesst saat menjalani pemeriksaan dengan lie detector sekira sebulan lalu.
"Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir," kata Ronny, Sabtu (10/9/2022).
Pemeriksaan lie detector menunjukkan bahwa Bharada E mengatakan yang sebenarnya.
Sebagai informasi, lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini pihak Putri Candrawathi masih mempertahankan klaim pelecehan seksual. (*)