Sosok.ID -Artis Nikita Mirzaniharus kembali berurusan dengan polisi.
Padahal, diektahui perseteruan sebelumnya dengan pengusaha Dito Mahendra belum benar-benar usai.
Kali ini pun Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh sosok pengusaha.
Tak lain adalah pasangan pengusaha Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan 99 yang melaporkan artis kontroversial itu.
Kabar ini pun telah dibenarkan oleh kuasa hukum istri Gilang Juragan 99, Arman Hanis.
"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis dikutip Trdari Kompas.com, (7/9/2022).
Usut punya usut, Shandy rupanya telah melaporkan Nikita Mirzani sejak 31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers juga membenarkan laporan tersebut.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," jelas Nurul Azizah.
Kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy
Menurut Kombes Nurul Azizah, Shandy menyebutkan akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul Azizah.
Bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani juga telah disertakan dalam laporan tersebut.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," beber Nurul Azizah.
Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(*)