Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lagi dan Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Usai Heboh Dijemput Paksa, Sosok Pengusaha Ternama Tak Terima dengan Ulah Nyai

Rina Wahyuhidayati - Rabu, 07 September 2022 | 19:18
Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha
(Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha

Bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani juga telah disertakan dalam laporan tersebut.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," beber Nurul Azizah.

Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ajak Berteman tapi Unfollow Instagram, Sule Beri Balasan Menohok untuk Sosok Mantan Istri: Biasa Aja

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x