Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, polisi juga akan periksa 1 orang saksi dengan alat pendeteksi kebohongan.
Saksi yang dimaksud adalah ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi.
“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” lanjutnya.
Melansir Kompas TV, Selasa (6/9/2022) sementara 3 tersangka lain, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf telah lebih dulu diperiksa dengan lie detector.
Mengutip Kompas.com, Brigjen Andi Rian menjelaskan penggunaan lie detector ini dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi Rian.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
(*)