Sosok.ID -Ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Diduga mereka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanyakan apakah jumlah tersangka masih bisa bertambah, Jumat (2/9).
Dedi menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus obstruction of justice dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dari hasil gelar perkara.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," Ujar Dedi.
Baiquni sendiri disebut jadi orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Peran itu dilakukannya bersama Kompol Chuck Putranto.
Chuck sejak Jumat (2/9/2022) lalu sudah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri.
Chuck dinilai terbukti melanggar kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan dan penghilangan alat bukti CCTV.
Profil tujuh tersangka obstruction of justice: