Bripda AP mengatakan ia mengenal pria yang berduaan dengan istrinya.
MI disebutnya adalah mantan kekasih istrinya semasa menuntut ilmu di bangku perkuliahan.
"Laki-laki itu adalah mantan istri saya waktu kuliah, kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan."
"Tetapi saya intai sudah lama, apakah sudah sering bertemu di luar hotel saya belum punya bukti, tetapi kali ini bukti saya sudah kuat," ungkapnya.
Polisi pun dapati sprei kamar hotel terdapat bercak sperma dan tisu bekas dari perselingkuhan itu.
Pasangan selingkuh itu pun digelandang ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Bripda AP juga langsung membuat laporan ke polisi atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
Pasangan selingkuh itu pun dijerat Pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati demikian, polisi tidak menahan keduanya.
"Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, sehingga masuk tipiring."
"Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan.