Menggunakan kuasa hukum palsu sama artinya dengan kalah di pengadilan. Sebab apa yang diucapkan oleh pengacara itu akan menjadi tidak sah di mata hukum.
"Kalau bukan pengacara yang sah akibatya surat kuasanya cacat, surat kuasa yang ditanda tangani si klien," tutur Hotman.
"Kalau surat kuasanya cacat artinya pembelaannya juga cacat, kalau pembelaannya cacat berarti kamu kalah," tegasnya.
Dia juga meminta agar orang-orang tidak takut mencari pengacara pengganti, sebab pengacara dengan ijazah palsu bisa merugikan.
"Makanya kalau kamu tidak yakin ijazah dari pengacaramu itu asli atau tidak cepat cari pengacara lain, jangan takut," tegas Hotman. (*)