Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih didalami.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf atau KM yang merupakan ART Ferdy Sambo, Irjen Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)