Follow Us

'Bukan Disekap, Diamankan!', LPSK Bantah Tudingan Kamaruddin yang Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob

Rifka Amalia - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:51
LPSK bantah orang tua Bharada E disekap di Mako Brimob
Tribunnews.com

LPSK bantah orang tua Bharada E disekap di Mako Brimob

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih didalami.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf atau KM yang merupakan ART Ferdy Sambo, Irjen Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Baca Juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Diperiksa hingga Tengah Malam, Ini Pengakuan Istri Ferdy Sambo

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest