Follow Us

Masih Berani Ajukan Banding Setelah Dipecat, Sosok Ferdy Sambo Dapat Jawaban Tak Terduga Ini dari Polri, Apa Saja Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ferdy Sambo Ini?

May N - Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:23
Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Sosok.ID - Pasca dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding.

Pengajuan banding ini disebut hak Ferdy Sambo, seperti disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedy Prasetyo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi sampaikan berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Banding ini akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Irjen Ferdy Sambo dipecat oleh Polri dari institusi Polri.

Pemecatan terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi sampai Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Keputusan ini membuat Ferdy Sambo akan mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Halaman Selanjutnya

Pelanggaran Etik Ferdy Sambo
1 2 3 4

Editor : May N

Baca Lainnya

Latest