Syok, sang pacar menjerit minta putus dan melaporkan si pria ke pihak kepolisian.
Saat dimintai keterangan, sang pria mengaku tak benar-benar mengencingi tas mahal mantan pacarnya.
Ia mengaku pura-pura buang air kecil di dalam tas mahal mantan pacarnya.
Namun polisi tak percaya, tim forensik pun dikerahkan untuk memeriksa barang bukti berupa tas mewah yang telah dikencingi.
Dan benar saja, si pria ternyata berbohong pada polisi.
Dari hasil tes, si pria memang buang air kecil di bagian dalam tas mantan pacarnya itu.
Namun pria ini menutupi perbuatannya dengan sengaja menuang deodoran cair ke bagian dalam tas.
Lantaran terbukti bersalah, si pria pun terpaksa mengakui perbuatannya.
Mirisnya, si pria juga diwajibkan bayar ganti rugi pada mantan pacar.
Tak tanggung-tanggung, ganti rugi yang harus dibayar sang pria usai kencingi tas mahal mantan pacar capai Rp 16, 9 juta.
Baca Juga: Sebar 70 Undangan Nikah di Kantor yang Hadir Cuma 1 Orang, Karyawan Wanita Resign usai Menikah
(*)