Sosok.ID -Kasus penembakan Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmemasuki babak baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowodipanggil Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022) malam kemarin.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui dirinya sempat didatangiIrjen Ferdy Sambo usai kasus tewasnya Brigadir J.
Melansir TribunnewsBogor.com, dalam YouTube tvOneNews (25/8/2022), Listyo Sigit, membeberkan percakapannya dengan Ferdy Sambo.
Dirinya sempat menanyakan apakah Ferdy Sambo merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo, saat itu saya tanyakan 'Kamu bukan pelakunya?' karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," ungkap Jenderal Listyo Sigit menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022) dikutip YouTube tvOneNews.
Lebih lanjut, Listyo Sigit menegaskan, saat itu dirinya menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tewasnya Brigadir J sesuai fakta.
Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus untuk membongkar kasus tewasnya Brigadir J.
"Dan waktu itu kemudian, setelah itu kami bentuk Timsus dan saya buktikan bahwa karena memang dia saat itu menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga, saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," jelas Jenderal Listyo Sigit.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Hari ini, Kamis (25/8/2022) sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar.
Terkait agenda sidang, sidang kode etik yang melibatkan jenderal bintang dua di kepolisian itu akan digelar secara tertutup.
Belum diketahui secara pasti alasan Polri akan menggelar sidang kode etik Ferdy Sambo secara tertutup.
"(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo diketahui telah mengundurkan diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
(*)