Meskipun dia ditahan sehubungan dengan bom Bali, polisi tidak dapat menemukan bukti keterlibatan langsungnya dalam kejahatan dan dia hanya dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena memberikan restunya kepada para konspirator.
Pada tahun 2011, ia menerima hukuman penjara 15 tahun setelah diketahui membantu mengatur kamp pelatihan paramiliter untuk merekrut militan di hutan Aceh di Sumatera utara.
Dia dibebaskan pada awal 2021 dan hidup tenang sejak saat itu.