Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Jalani Hukuman Setengah Masa Tahanan, Sosok Pelaku Bom Bali Umar Patek Dibebaskan, Ini Profilnya

May N - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:19
Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek
Tangkapan layar Asia Times

Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek

Meskipun dia ditahan sehubungan dengan bom Bali, polisi tidak dapat menemukan bukti keterlibatan langsungnya dalam kejahatan dan dia hanya dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena memberikan restunya kepada para konspirator.

Pada tahun 2011, ia menerima hukuman penjara 15 tahun setelah diketahui membantu mengatur kamp pelatihan paramiliter untuk merekrut militan di hutan Aceh di Sumatera utara.

Dia dibebaskan pada awal 2021 dan hidup tenang sejak saat itu.

Baca Juga: Di Tangan Teman, Malam Pertama Pengantin Pria Hancur, Kamar Manten Berisi Mempelai Wanita Dilempari Bom

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 12

Latest

x