Sosok.ID -Kasus hukum antara Gus Samsudin dengan Pesulap Merah terus bergulir.
Jumat (12/8/2022) lalu, Samsuddin Jadab diperiksa terkait laporannya terhadap Marchel Radhival terkait dugaan pencemaran nama baik sampai ujaran kebencian.
Usai pemeriksaan selama 6 jam itu Samsudin mengaku akan kembali melaporkan Pesulap Merah ke polisi.
Rencananya, laporan itu akan dilayangkan ke Polres Blitar terkait dengan tuduhan kerusuhan dan perusakan di Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Jawa Timur.
"Kami tidak hanya melaporkan di Polda Jatim tapi juga di Polres Blitar, bukan hanya tentang pencemaran nama baik, tapi juga tentang kerusuhan dan juga perusakan yang diakibatkan oleh kedatangan dari Bang Marcel," kata Samsudin di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (12/8).
Disampaikan Samsudin, saat ini kuasa hukumnya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk melaporkan Pesulap Merah.
Pengacara Gus Samsudin, Priarno, menyebut laporan ini didasarkan tiga hal yang dilakukan Pesulap Merah.
Pertama, kedatangan Pesulap Merah ke Padepokan pada 20 Juli lalu disebut tanpa koordinasi, tanpa perjanjian, dan tidak sopan.
Akibatnya, ada peralatan elektronik pemerintah desa sekitar yang diretas, papar Priarno.
Kemudian beberapa hari kemudian padepokan digeruduk sejumlah massa yang merusak padepokan, disebut oleh Priarno karena terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan Pesulap Merah.
Oleh sebab ini, pihaknya mempolisikan Pesulap Merah.
"Opininya tergiring oleh terlapor, tergiring oleh perbuatan terlapor yang sedemikian pencemarannya, penyerangan terhadap harkat martabatnya Gus Samsudin, akhirnya opininya seperti itu, dampaknya seperti itu," ujarnya.