Follow Us

Dijemput Paksa dari Bandara Saat Tiba di Indonesia, Ini Dia Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Garong Rp 78 Triliun Duit Negara

May N - Senin, 15 Agustus 2022 | 17:57
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Kolase Tribun Timur

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Kemudian pada 1 Agustus 2022, Kejagung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Mereka terlibat korupsi yang merugikan perekonomian negara, disebut mencapai Rp 78 triliun.

Tahun 2003, Surya Darmadi diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

PT Duta Palma, perusahaan yang dimiliki Surya Darmadi, memayungi beberapa perusahaan lain yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Kesepakatan kedua orang diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Lahan yang diduga diincar itu berada di dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua belah pihak diduga berkongkalikong guna mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.

Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.

Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang.

Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest