Sosok.ID -Keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya diumumkan.
Pengumuman yang disiarkan Breaking News Kompas TV tersebut mengatakan LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo.
Rupanya, LPSK merasa sejak awal sudah ada kejanggalan dalam permohonan tersebut.
"Ibu P sudah mengajukan permohonan sejak tanggal 14 Juli ditandatangani oleh Ibu P dan ada tanda tangan dari pengacaranya. Tetapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Hasto kemudian memaparkan kejanggalan pertama adanya dua permohonan yang diajukan di tanggal berbeda dengan nomor yang sama.
"Pertama ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P tertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jaksel tertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada Waktu itu terkesan lambat kok nggak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan. Karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," ujarnya.
"Dan kejanggalan ini makin yakin setelah kami mencoba berkomunikasi dengan Ibu P sampai akhirnya kita kemudian kan baru 2 kali ketemu dari LPSK, nanti Ibu Susi yang menjelaskan karena Ibu Susi yang bertemu dengan Ibu P pada tanggal 16 kalau tidak keliru. Kemudian LPSK bertemu dengan Ibu P beberapa waktu lalu dan tetap tidak bisa menerima keterangan apapun dari Ibu P. Bahkan kami juga ragu-ragu apakah ibu P sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan perlindungan LPSK," lanjutnya.
Hasto lalu menyampaikan alasan kenapa permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo tidak diterima.
Alasannya adalah Bareskrim sudah menghentikan penyelidikan dua laporan polisi dengan terlapor Brigadir Yoshua dan korban Putri.
Laporan pertama terkait dugaan percobaan pembunuhan, sementara laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan.
"Karena sudah sampai pada titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelahaan terhadap ibu P karena ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," imbuhnya.
LPSK juga menyebut kecurigaan mereka bahwa permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi diajukan pihak lain.
Lantas, siapa yang kira-kira mengajukan hal tersebut kepada LPSK?