Sosok.ID -Penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah dihentikan.
Mabes Polri menghentikan penyidikan ini karena tidak ditemukan bukti pelecehan seksual seperti yang didapat dari hasil penyidikan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.
Atas penghentian penyidikan ini, ketua Indonesia Police Watch (IPW)Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa keluarga Brigadir Jbisa menempuh upaya hukum terhadap Putri karena sudah melakukan fitnah.
Sugeng menjelaskan juga sejumlah pasal bisa dijeratkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
"Kalau ke Ibu Putri Pasal 220, 221, 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujarnya.
Mengutip pada Pasal 220 KUHP, Putri bisa terancam hukuman penjara 1 tahun empat bulan karena melakukan aduan palsu.
Adapun bunyi pasalnya, 'Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.'
Sementara pada Pasal 221 mengenai menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan.
Adapun bunyinya pada Ayat 1, 'Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'
Kemudian Ayat 2, 'Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'
Sedangkan pada Pasal 317 KUHP ancaman pidananya 4 tahun penjara.
Adapun bunyi pada Ayat 1 yaitu, 'Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'