"Bahwa itu benar-benar suruhan dari komandan dia, namanya prajurit disuruh atasan pasti mau, saya di sini berbicara selaku kepala desa pasti membela," kata Salamun, Kepala Desa Kuntili, dikutip dari YouTube KompasTv, Minggu (14/8/2022).
Sebelumnya, Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama ketiga orang lainnya.
Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf alias KM.
Bripka RR sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya membantu aksi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara Bharada E berperan sebagai orang yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Selain memberi perintah pada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo juga mengarang skenario seolah-olah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Sementara KM berperan membantu aksi tersebut.
Keempat tersangka kini disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
(*)