“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dimana pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dalam pembunuhan tersebut, Bharada E berperan sebagai orang yang menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo sendiri bertindak sebagai pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ia juga berperan mengarang skenario seolah-olah terjadi baku tembak di antara Bharada E dan Brigadir J.
Sementara KM dan Brigadir RR berperan membantu serta melihat pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dari kasus ini sendiri, Timsus lantas memeriksa 56 polisi yang terkait penanganan kasus Brigadir J.
Setidaknya 31 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri (KKEP).