Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Deolipa meragukan jika surat pencabutan kuasa dibuat oleh Bharada E.
Keraguannya dilandasi bahwa Bharada E masih ditahan dan usia dari kliennya tersebut tergolong masih muda.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Intervensi Penyidik
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah sebuah intervensi penyidik.
Sugeng menilai surat pencabutan kuasa ini bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.