"NM (Nikita Mirzani-Red) ini sudah saya laporkan selama 3 tahun, ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?" ujar Indra Tarigan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Adapun, ia menujukan petisi tersebut kepada pemerintah pusat dan kepolisian.
"Kami mohon kepada Bapak Presiden beserta Bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak, dan kami tidak main-main dalam hal ini," ujar Indra Tarigan.
Ia pun membandingkan beberapa kasus yang tetap menahan seorang ibu meskipun mereka memiliki anak kecil.
"Ada beberapa pembuktian kok, kalau bicara kemanusiaan, contoh almarhumah Vanessa Angel, anaknya masih 4 bulan tetap ditahan."
"Belum lagi ada di Aceh, di Jawa, dan lain-lain. Kami dari beberapa teman teman lawyer sangat tidak menginginkan hal ini," ucapnya lagi.
Yafet Rissy selaku pengacara yang mendukung Indra Tarigan ikut buka suara.
Ia menyayangkan keputisan pihak kepolisian membatalkan penahanan atas Nikita Mirzani.
"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik," katanya.
"Di sisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," tandas Yafet Rissy.
(*)