Sosok.ID -Nikita Mirzani lagi dan lagi melontarkan sindiran pedas pada Juragan 99.
Dulu sempat didapuk untuk bekerja sama dalam bisnis skincare Juragan 99 yakni MS Glow, Nikita Mirzani justru berbalik bak menjadi lawan.
Di tengah perseteruan perebutan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow milik Putra Siregar, Nikita Mirzaniikut menyulut api.
Dalam kasus ini Nikita Mirzani nampaknya berada di pihak Putra Siregar pemilik PS Glow dengan menyindir Juragan 99.
Nikita Mirzani menyinggung Juragan 99 yang selalu menandai akun Presiden Jokowi dan meminta pembelaan dari orang nomor 1 RI itu.
Nikita Mirzani yang sudah terlalu geram dengan Juragan 99 pun meminta agar pihak mereka berhenti tag Jokowi.
Menurutnya, urusan rebutan merk dagang di antara PS Glow dan MS Glow tak ada hubungannya dengan presiden dan harus diselesaikan oleh mereka sendiri.
"Udah ya ms glow selalu tag tag pak jokowi," ujar Nikita Mirzani, dilansir instagram danunyinyir9reborn99, Rabu (20/7/2022) via Sripoku.
"Pak jokowi nggak ada urusannya,sama masalah hukum," lanjutnya.
Bak berbaik hati, Nikita Mirzani pun memberi saran pada Juragan 99 harus meminta bantuan pada sosok yang bisa membantu menyelesaikan masalah mereka.
"Sigit kalau mau tag sigit, karena dia tahu tentang hukum indonesia," katanya.
"Ngapain lu tag tag Pak Jokowi," ujarnya.
"Ngapain ngetag Jokowi, Pak Jokowi ngurusi negara bukan ngurusi skincare," tegasnya.
Bukan hanya sekali ini Nikita Mirzani menyindir Juragan 99 terkait sengketa dnegan PS Glow.
Nikita Mirzani juga sempat menuding jika kekalahan MS Glow ini karena kesalahan Juragan 99.
Diberitakan sebelumnya, MS Glow kalah dari PS Glow sebagai merk skincare.
Padahal MS Glow sudah berdiri sejak 2013, sementara PS Glow baru pada 2021.
Namun, Putra Siregar langsung mendaftarkan PS Glow ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik.
Dijelaskan oleh istri Putra Siregar, setelah dicek ternyata produk dari MS Glow ini baru terdaftar sebagai bisnis yang memproduksi minuman serbuk instan, bukan bisnis kosmetik.
Sementara merek kecantikan Ms Glow for Cantik Skin Care inilah yang justru sudah terdaftar dalam perusahaan bisnis kecantikan.
Namun sayangnya, pihak MS Glow memproduksi produk kecantikan dengan nama MS Glow bukan MS Glow for Cantik Skin Care.
Maka inilah yang menjadi alasan tim PS Glow menggugat balik pihak MS Glow di Pengadilan Surabaya, sebagai bentuk pertahanan diri.
Dikutip dari TribunJateng.com, akhirnya Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa MS Glow kalah gugatan.
Karena kalah gugatan, pemilik MS Glow pun harus membayar Rp 37,9 M kepada PS Glow.
(*)