Menurutnya, Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku pemilik hanya menggunakan merek MS Glow.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik), bukan MS Glow for Cantik Skincare," pungkasnya.
Sebelumnya, kisruh sendiri bermula saat Shandy Purnamasari merasa PS Glow telah menjiplak MS Glow.
Selain merek yang mirip, kemasan dari dua produk skincare tersebut juga serupa baik dari segi bentuk dan warnanya.
Permasalahan pun berlanjut ke jalur hukum.
Dimana PS Glow yang akhirnya memenangkan gugatan terhadap MS Glow.
Pengadilan Negeri Surabaya pjn memutuskan MS Glow untuk membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.
(*)