Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Terkecoh, Ternyata Ini Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 36!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 13 Juli 2022 | 15:31
Ilustrasi Kartu Prakerja
Kompas.com

Ilustrasi Kartu Prakerja

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

Sedangkan untuk syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 ada beberapa:

Setiap pendaftar harus memenuhi kriteria sebagai pendaftar untuk mengikuti seleksi.

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(*)

Baca Juga: Berkali-kali Gagal Seleksi Kartu Prakerja? Coba Tips Ini Agar Lolos!

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 12

Latest

x