"Lalu (pelaku) menikam korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tempat tersebut sebanyak dua kali pada bagian dada korban," ujar Iptu Helmy Wildan, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Di tengah kondisi ibunya yang sekarat dan menghembuskan nafas terakhir, pelaku tanpa merasa berdosa mengunjungi pamannya dan meminta makan.
Setelah sarapan, pelaku melanjutkan tidur dan bangun di siang hari.
Ketika bangun, ia menunjuk ke arah rumah ibunya, membuat paman dan sejumlah kerabat mengunjungi rumah itu.
Betapa terkejutnya saat mereka mendapati Sufia tak lagi bernyawa dengan luka bersimbah darah.
Pelaku yang diduga mengalami depresi usai berpisah dari anak dan istrinya itu lantas dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)