Follow Us

Ratusan Polisi Dihalang-halangi dalam Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang, Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 08 Juli 2022 | 10:46
Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan. DPO polisi itu diduga bersembunyi di dalam pesantren yang dipimpin ayahnya.(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan. DPO polisi itu diduga bersembunyi di dalam pesantren yang dipimpin ayahnya.(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

MSAT menyerahkan diri

Diwarnai drama penjemputan paksa, MSAT akhirnya menyerahkan diri.

MSAT dije,put paksa ratusan di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) kemarin.

MSAT diketahui menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan hal tersebut.

"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.

Melansri Surya.co.id, MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Source : Kompas.com, Surya.co.id, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest