Sebagai informasi beberapa hari terakhir, kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Bechi anak pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi membeberkan publik.
Bechi yang sehari-hari menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang ini diketahui berulang kali mengabaikan surat pemanggilan polisi.
Apalagi diketahui bahwasejak dua tahun lalu, Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Penetapan Bechi sebagai tersangka bersamaan dengan kasusnya yang diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.
Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.
Itu sebabnya, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim.
Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022.
Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP lantaranmenyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Lantaran kerap mangkir, polisi memasukkan foto tampang Bechi dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak enam bulan lalu.
Dalam DPO itu, polisi menyebutkan ciri-ciri lengkap pria 42 tahun ini yakni memiliki tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval.