"Minggu depan sidang lanjutannya yaitu dihadirkan saksi ahli," ujar hakim ketua dalam persidangan.
"Ada 2 ahli, ahli TPPU sama ahli notaris," lanjut JPU.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penggelapan aset yang berujung pada dugaan mafia tanah yang dilakukan mantan ART kepercayaan mendiang ibu sang aktris.
Selama bekerja pada ibu Nirina, mantan ART itu ternyata menyalahgunakan kepercayaan majikannya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

nirina dan riri
(*)