Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, motif tindakan tersebut adalah demi menarik minat pelanggan, akibat penjualan di sejumlah cabang Holywings belum memenuhi target 60 persen.
"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Adapun keenam tersangka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) yang ditangkap di kantor pusat Holywings Indonesia di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda, dan disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidikan hingga saat ini masih dilangsungkan. (*)